• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Teddy Naik Pangkat? Panglima TNI Bungkam!

img

Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, turut memberikan tanggapannya terkait hal ini. Ia menyoroti adanya perbedaan antara surat perintah dan surat keputusan dalam proses kenaikan pangkat tersebut.

TB Hasanuddin mengutip pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Pernyataan ini menjadi dasar bagi TB Hasanuddin untuk mempertanyakan kejanggalan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, kenaikan pangkat seharusnya didasarkan pada surat keputusan, bukan hanya surat perintah. Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel, ujarnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa lazimnya, kenaikan pangkat diputuskan melalui serangkaian pertimbangan dan dituangkan dalam surat keputusan. Surat keputusan tersebut memuat dasar-dasar pertimbangan kenaikan pangkat, seperti usulan kenaikan pangkat dan persyaratan lainnya. Namun, dalam kasus Teddy Indra Wijaya, kenaikan pangkatnya didasarkan pada surat perintah, yang menurut TB Hasanuddin, merupakan hal yang tidak lazim.

Klarifikasi dari TNI AD

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Ia menjelaskan bahwa Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya berlaku untuk Teddy Indra Wijaya, melainkan sudah menjadi prosedur yang berlaku sejak lama di lingkungan militer. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada, kata Wahyu.

Wahyu Yudhayana juga menjelaskan perbedaan antara surat keputusan dan surat perintah. Menurutnya, surat keputusan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi, seperti Panglima TNI, sementara surat perintah dikeluarkan oleh pejabat yang lebih rendah, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Ia mencontohkan, jika seorang perwira mendapat keputusan presiden (Keppres), maka Kasad akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya tetap dikeluarkan oleh Panglima TNI.

Peraturan TNI tentang Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan TNI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme kenaikan pangkat bagi prajurit TNI. Kenaikan pangkat dapat diberikan secara reguler, percepatan, atau anumerta. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan masa dinas, pendidikan, dan kinerja. Kenaikan pangkat percepatan diberikan kepada prajurit yang berprestasi luar biasa atau memiliki kualifikasi khusus. Sementara itu, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada prajurit yang gugur dalam tugas.

Proses kenaikan pangkat melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan usulan kenaikan pangkat, penilaian kinerja, hingga penerbitan surat keputusan atau surat perintah kenaikan pangkat. Usulan kenaikan pangkat diajukan oleh atasan langsung prajurit yang bersangkutan. Usulan tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari perwira-perwira senior. Tim penilai akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti masa dinas, pendidikan, kinerja, dan prestasi prajurit yang bersangkutan. Jika tim penilai menyetujui usulan kenaikan pangkat, maka usulan tersebut akan diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk menerbitkan surat keputusan atau surat perintah kenaikan pangkat. Untuk memahami lebih lanjut tentang proses kenaikan pangkat di TNI, Anda bisa mencari informasi di situs resmi TNI atau sumber berita terpercaya lainnya.

Jabatan Sipil bagi Personel TNI

Isu lain yang mencuat dalam polemik ini adalah mengenai penempatan personel TNI di jabatan sipil. Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas TNI dan potensi konflik kepentingan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Pernyataan ini sejalan dengan semangat reformasi TNI yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.

Tabel: Perbandingan Surat Keputusan dan Surat Perintah

Aspek Surat Keputusan Surat Perintah
Pejabat Penerbit Pejabat yang lebih tinggi (e.g., Panglima TNI) Pejabat yang lebih rendah (e.g., Kasad)
Dasar Hukum Peraturan yang lebih tinggi (e.g., PP, Peraturan TNI) Peraturan internal atau kebutuhan operasional
Sifat Formal dan mengikat Lebih fleksibel dan situasional
Penggunaan Kenaikan pangkat, pengangkatan jabatan, pemberian penghargaan Penugasan, pelaksanaan tugas tertentu

Kesimpulan

Polemik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai prosedur kenaikan pangkat di lingkungan TNI serta penempatan personel TNI di jabatan sipil. Klarifikasi dari TNI AD dan penjelasan mengenai peraturan yang berlaku diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu ini. Namun, isu ini tetap menjadi perhatian penting dalam konteks reformasi TNI dan upaya menjaga netralitas TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikianlah teddy naik pangkat panglima tni bungkam sudah saya jabarkan secara detail dalam news Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. share ke temanmu. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads