• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ojol Kaya Raya: THR Bebas Pajak, Mau?

img

Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PPh dikenakan terhadap penghasilan. Penghasilan, menurut Bab III Pasal 4 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan. Dengan kata lain, setiap uang yang diterima oleh wajib pajak, baik dalam bentuk gaji, upah, bonus, atau bentuk lainnya, dianggap sebagai penghasilan dan berpotensi dikenakan pajak.

Implikasi Bonus bagi Pengemudi Ojol dan Kurir

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bonus yang diterima oleh para pengemudi ojol dan kurir termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh. Hal ini karena setiap pemasukan yang diperoleh wajib pajak dari perusahaan, termasuk bonus, dianggap sebagai bagian dari penghasilan tahunan mereka. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setiap pekerja dengan status wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari akumulasi penghasilan tahunan. PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ini berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Jika total penghasilan termasuk bonus di bawah PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh. Jadi, para pengemudi ojol dan kurir tidak perlu khawatir jika total penghasilan mereka dalam setahun, termasuk bonus, masih di bawah PTKP.

Contoh Sederhana Perhitungan PTKP

Misalnya, seorang pengemudi ojol berstatus lajang (tidak menikah) dan tidak memiliki tanggungan. Maka, PTKP yang berlaku untuknya adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Jika total penghasilannya dalam setahun, termasuk bonus, kurang dari Rp 54.000.000, maka ia tidak perlu membayar PPh. Namun, jika penghasilannya lebih dari Rp 54.000.000, maka ia hanya akan dikenakan PPh atas selisih antara penghasilannya dengan PTKP. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PTKP dan cara perhitungannya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol dan Kurir

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengemudi dan kurir, terutama menjelang hari raya. Namun, perlu diingat bahwa bonus ini juga termasuk dalam kategori penghasilan yang berpotensi dikenakan PPh, tergantung pada total penghasilan tahunan masing-masing individu.

Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak

Dengan adanya bonus dan potensi PPh, penting bagi para pengemudi ojol dan kurir untuk mengelola keuangan dengan bijak. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Catat semua pemasukan dan pengeluaran: Dengan mencatat semua transaksi keuangan, Anda bisa memiliki gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan Anda.
  • Buat anggaran bulanan: Anggaran bulanan akan membantu Anda mengontrol pengeluaran dan memastikan Anda tidak boros.
  • Sisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan: Tabungan akan membantu Anda mempersiapkan diri untuk kebutuhan mendesak atau investasi di masa depan.
  • Pahami peraturan perpajakan: Dengan memahami peraturan perpajakan, Anda bisa menghindari masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Kebijakan PPh 21 DTP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Bonus yang diterima oleh pengemudi ojol dan kurir termasuk dalam kategori penghasilan yang berpotensi dikenakan PPh. Namun, jika total penghasilan tahunan di bawah PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh. Penting bagi para pengemudi dan kurir untuk mengelola keuangan dengan bijak dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat memaksimalkan manfaat dari bonus yang diterima dan menghindari masalah di kemudian hari.

Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat keuangan atau perpajakan. Untuk informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan atau konsultan pajak.

Tabel PTKP (Contoh)

StatusBesaran PTKP (per Tahun)
Tidak Kawin (TK/0)Rp 54.000.000
Kawin (K/0)Rp 58.500.000
Kawin, 1 Tanggungan (K/1)Rp 63.000.000

Catatan: Besaran PTKP dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan ojol kaya raya thr bebas pajak mau dalam news ini sampai akhir Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads